Seksi Peningkatan Kompetensi
Rincian Tugas Seksi Sistem Peningkatan Kompetensi:
- melakukan penyusunan program kerja seksi;
- melakukan pengembangan model peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
- melakukan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
- melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
- melakukan penyiapan alat/bahan dan bahan ajar peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
- melakukan penyelenggaraan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
- melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
- melakukan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
- melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
- melakukan urusan penerbitan surat tanda tamat peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
- melakukan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
- melakukan penyusunan laporan Seksi.